- Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa AM sebagai tersangka jual beli hutan konservasi pada 12 September 2026.
- Tersangka AM menerbitkan dokumen palsu untuk menjual lahan seluas 284 hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
- Kasus perambahan hutan yang memicu kebakaran lahan ini menghasilkan keuntungan pribadi bagi tersangka sebesar lebih dari Rp2 miliar.
SuaraRiau.id - Seorang pejabat desa berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kawasan yang ditransaksikan tersebut merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa tersangka AM merupakan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap AM dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Fahrian mengungkapkan perkara ini bermula dari peristiwa karhutla yang terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil telaah pemetaan lokasi memastikan bahwa area yang terbakar berada tepat di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," terangnya.
Dalam proses penyidikan mendalam, polisi berhasil membongkar peran vital tersangka AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda.
Tak tanggung-tanggung, total luas lahan hutan negara yang dijual mencapai 284 hektare, yang terdiri dari kaveling pertama seluas 270 hektare dan kaveling kedua seluas 14 hektare. Aksi nekat ini dilakukan tersangka dengan memanfaatkan jabatan resminya di pemerintahan desa.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ucap Fahrian.
Dari transaksi gelap kawasan paru-paru dunia ini, penyidik menemukan bukti aliran dana fantastis yang masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
AM diduga menerima pembayaran tunai dan transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare serta Rp140 juta untuk lahan 14 hektare.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," terang Fahrian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis