Eko Faizin
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah [Pexels/ujangubed hidayat]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka penuh sejak tanggal 31 Agustus 2026.
  • Plt Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal menyatakan kualitas udara Pekanbaru membaik pada kategori sedang.
  • Sekolah wajib membatasi aktivitas luar ruangan serta memberikan perhatian khusus bagi siswa yang rentan.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru melakukan pembelajaran tatap muka setelah beberapa hari sebelumnya diliburkan dan menerapkan sekolah daring dari rumah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan belajar mengajar sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di ibu kota Provinsi Riau tersebut kembali diperbolehkan berlangsung secara tatap muka penuh mulai Senin 31 Agustus 2026.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menyampaikan bahwa keputusan ini diambil menyusul kualitas udara Pekanbaru terpantau berada di kategori Sedang pada Minggu (30/8/2026).

Meski pembelajaran kembali normal, sekolah diminta tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

"Aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dibatasi dan dipindahkan ke dalam ruangan," ujarnya, Minggu (30/8/2026).

Khusus bagi siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan ISPA, sekolah diminta memberikan perhatian khusus.

Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, siswa diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian kegiatan belajar sebelumnya.

Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran.

Load More