Eko Faizin
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. [jabarprov.go.id]
Baca 10 detik
  • Pemkot Pekanbaru meliburkan sekolah tatap muka mulai 24 Agustus 2026 akibat udara buruk dari karhutla.
  • Orang tua diwajibkan mengambil paket Program Makan Bergizi Gratis di sekolah agar anak tetap bisa mengonsumsinya di rumah.
  • Kebijakan darurat ini bertujuan melindungi kesehatan siswa sekaligus memastikan pemenuhan gizi mereka selama belajar secara daring.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru meliburkan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Senin (24/8/2026).

Namun meski siswa belajar dari rumah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan ke sekolah TK hingga SMP di kota tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal meminta orang tua atau wali peserta didik mengambil langsung paket MBG di sekolah untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi anak di rumah.

"Untuk penyaluran program Makan Bergizi Gratis, bagi pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah," katanya, Senin (24/8/2026).

Jamal menegaskan pengambilan makanan MBG dilakukan orang tua dengan datang ke sekolah sehingga makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi anak di rumah.

"Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah," ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan imbauan agar anak tetap berada di dalam rumah selama pelaksanaan pembelajaran daring.

Orang tua juga diminta tidak mengajak anak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko paparan kabut asap.

Pemkot Pekanbaru berupaya menjaga dua hal sekaligus, yakni perlindungan kesehatan peserta didik dari paparan udara buruk dan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi anak.

Diketahui, keputusan pembelajaran daring diambil setelah data BMKG pada Minggu (23/8/2026) pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB menunjukkan konsentrasi PM2.5 berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar 170,2 hingga 235,7 mikrogram per meter kubik.

Pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Load More