- Warga Batang Kumu Abdul Aziz meminta KPK mengusut aliran hasil perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- PT Agrinas Palma Nusantara mengelola kebun sawit sitaan di Rokan Hulu tanpa bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang sah menurut hukum.
- Abdul Aziz menduga pengelolaan lahan sitaan seluas ratusan ribu hektare tersebut merugikan negara serta menimbulkan konflik dan korban luka.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kemana perginya hasil perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sejak lebih dari setahun lalu.
Desakan itu menyusul konflik pengelolaan kebun sawit antara Agrinas dengan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum lama ini.
Tuntutan itu disampaikan Juru Bicara warga, Abdul Aziz di tengah memanasnya konflik. Ia menyoroti dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyita kebun sawit tersebut.
"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz saat diwawancarai wartawan, Jumat (21/8/2026).
Sepekan lalu, 25 orang pekerja di lahan masyarakat yang dulu dikelola PT Torganda dan sejak lebih dari setahun lalu dikelola Agrinas, terluka parah akibat diserang sekelompok orang.
Aziz menjelaskan, penyitaan dilakukan hanya berdasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Ia mencontohkan Sumatera Utara. Kawasan hutan di sana baru ditunjuk lewat SK 923 Tahun 1982, lalu SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 tahun 2014. Namun, proses penataan batas hingga pengukuhan belum pernah dilakukan.
"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," ujar Aziz.
Hal senada terjadi di Riau dengan penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan tahun 1984. Namun sampai 2016 statusnya masih penunjukan.
"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.
Aziz bahkan menyebut sudah mempertanyakan hal ini kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.
"Tapi sampai hari ini bukti-bukti proses pengukuhan itu tidak ada. Sementara, sejak PP 33 Tahun 1970 Tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan, UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, aturan tentang Kawasan Hutan harus dikukuhkan, telah wajib. " ucapnya.
Bisa jadi lantaran status kawasan hutan yang tak jelas itu lanjut Aziz, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 885 dan 2904 memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumut.
MA menolak dalil Kementerian Kehutanan yang mengatakan bahwa kawasan hutan di sana berdasarkan Governement Besluit Nomor 50 tahun 1924.
"Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP