- Warga Tambusai Utara Rokan Hulu menolak klaim PT Agrinas Palma Nusantara terkait sengketa lahan sawit seluas 2.000 hektare pada Agustus 2026.
- Konflik lahan sawit tersebut berujung pada penyerangan yang menyebabkan 25 warga mengalami luka-luka di Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026.
- PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan penanganan hukum kasus tersebut kepada kepolisian.
SuaraRiau.id - Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menyeret PT Agrinas Palma Nusantara terus memanas.
Perwakilan warga, Abdul Aziz menyebut jika Agrinas memperkeruh suasana dengan memutarbalikkan fakta terkait pengelolaan lahan. Dia bahkan menyangkal pernyataan perusahaan negara yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.
"Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa?" ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aziz, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang fair. Ia juga mempertanyakan legalitas Agrinas dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?" terangnya.
Ia menilai penyitaan lahan oleh Satgas PKH tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan,
"Tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan itu sendiri," jelasnya.
Padahal menurut Aziz, proses pengukuhan kawasan hutan itu sudah wajib dilakukan sejak munculnya PP 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 Tentang Pedoman Pengukuhan Hutan hingga munculnya PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
"Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi," tegas Aziz.
Juru bicara warga ini menjelaskan masyarakat membantah klaim Agrinas yang menyatakan bersikap netral dalam konflik ini. Dia merujuk pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.
"Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu," tegas Aziz.
Aziz turut menyinggung persoalan internal di Koperasi Karya Bakti yang menjadi mitra PT Torganda sebelumnya.
Sementara itu sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menanggapi konflik yang terjadi di Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian menyampaikan bahwa perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
"Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis
-
Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan
-
SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur 2026, Ungkap Geliat Ekonomi Mikro
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung