Eko Faizin
Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Warga Batang Kumu Abdul Aziz meminta KPK mengusut aliran hasil perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • PT Agrinas Palma Nusantara mengelola kebun sawit sitaan di Rokan Hulu tanpa bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang sah menurut hukum.
  • Abdul Aziz menduga pengelolaan lahan sitaan seluas ratusan ribu hektare tersebut merugikan negara serta menimbulkan konflik dan korban luka.

Menurut Aziz, yang terjadi saat ini adalah "perampasan dengan dalil penegakan hukum, tapi justru melanggar hukum.

Sebab itu tadi, tanpa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan, lahan-lahan kebun sawit orang diklaim kawasan hutan".

Ia mempertanyakan mengapa Agrinas bisa mengelola kebun hasil sitaan sementara perusahaan itu tidak memiliki izin apa-apa. Sementara lahan-lahan perusahaan disita karena dianggap tidak memiliki izin di kawasan hutan.

"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu. Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa? Toh juga kalau itu HGU, statusnya tetap lahan milik Negara," ujar Aziz.

Selain legalitas, Aziz juga menyoroti keuntungan yang didapat Agrinas selama mengelola lahan sitaan itu. Ia menyebut perusahaan yang baru lahir Februari 2025 itu menerima mandat kelola 1,7 juta hectare kebun sawit.

Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI Juli lalu, Dirut Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni menyebut dari 1,7 juuta hektare itu, yang bertutupan sawit hanya 730 ribu hektare. Selama periode Juni-Desember 2025, keuntungan yang didapat Rp2,7 miliar.

Sementara menurut Aziz, bila untung 1 hektare saja Rp1 juta, maka hasil dari 730 ribu hektare dalam 6 bulan seharusnya mencapai Rp 4,2 triliun.

"Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah Rp350 miliar. Kalau 6 bulan berarti Rp 1,8 triliun," hitung Aziz.

"Rp 1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih. Nah pertanyaan saya, kemana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data," tambahnya.

Agar semuanya terang benderang kata Aziz, dia berharap dan bermohon kepada KPK untuk segera menyelidiki ini.

"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan Negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ungkap Aziz.

Lebih lanjut, ia menyarankan Presiden Prabowo tidak merampas lahan, tapi mewajibkan pemilik kebun mengurus izin dan menyetor ke negara Rp500 per kilogram selama beberapa tahun.

"Ini untungnya udah jauh lebih banyak. Karena ya itu tadi, toh juga lahan-lahan yang dirampas ini, pemerintah membentangkan karpet merah untuk Agrinas memperoleh HGU atas lahan-lahan rampasan itu," katanya.

Ia juga meminta para bupati dan wali kota di Riau dan Sumut membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.

"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," tutup Aziz.

Load More