- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi penting di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP), Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah (FHD) hingga aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan pihak-pihak tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024–2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," katanya, Jumat (14/8/2026).
Budi mengatakan KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Berdasarkan catatan KPK, Juprizal tiba pada pukul 09.50 WIB, Fahdiansyah pada pukul 09.52 WIB, RAN pada pukul 09.43 WIB, dan NOV pada pukul 10.35 WIB.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga