Eko Faizin
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Baca 10 detik
  • KPK berencana memeriksa Kapolres Kuansing dan ajudan Menhut terkait penyelidikan kasus suap Bupati Kuansing nonaktif.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri selisih dua ribu dolar Singapura dalam pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan.
  • KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana hingga ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan peluang pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, terutama soal pengembalian amplop yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli.

"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemkab Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," kata Budi, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, penyidik KPK untuk sementara menduga terdapat selisih dari isi amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman untuk Raja Juli, dan dengan yang dikembalikan menteri kepada kepala daerah nonaktif tersebut.

Budi menjelaskan, isi amplop dari Suhardiman berjumlah 14.000 dolar Singapura. Sementara isi amplop yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya berkisar 12.000 dolar Singapura.

"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More