- Ratusan pedagang STC Pekanbaru berunjuk rasa di DPRD pada Senin, 3 Agustus 2026, menuntut perpanjangan HGB 133 ruko.
- Wali Kota Pekanbaru menyatakan perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan berdasarkan aturan hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri.
- Pemerintah Kota Pekanbaru menawarkan mekanisme sewa berdasarkan penilaian KJPP setelah masa kerja sama BGS berakhir.
SuaraRiau.id - Ratusan pedagang dari Sukaramai Trade Center (STC) melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026) pagi.
Para pedagang menilai Pemkot Pekanbaru telah mengabaikan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 133 ruko yang diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya angkat bicara terkait polemik status HGB ruko yang masa berlakunya berakhir setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemkot resmi berakhir pada Februari 2026 lalu.
Agung menyebut dirinya memahami keresahan para pemilik ruko STC Ramayana yang berharap HGB mereka dapat kembali diperpanjang.
Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perpanjangan HGB tersebut tidak memiliki dasar aturan.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung, Senin (3/8/2026).
Wali Kota menyampaikan, pembangunan kawasan STC menggunakan skema BGS, yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak swasta untuk membangun dan memanfaatkan aset dalam jangka waktu tertentu.
Setelah masa kerja sama selama 25 tahun berakhir, bangunan dan aset tersebut secara aturan kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru.
Agung menuturkan, dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, mekanisme yang masih dapat dilakukan bukan melalui perpanjangan HGB, melainkan melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait besaran nilai sewa yang menjadi salah satu perhatian pedagang, Agung menegaskan bahwa angka tersebut bukan ditentukan langsung oleh wali kota maupun Pemkot Pekanbaru.
Nilainya berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.
"Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan menetapkan nilai di bawah hasil penilaian KJPP. Semua harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Agung menambahkan, persoalan STC merupakan perjanjian yang telah dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Saat ini, pemerintahannya berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.
"Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis