- Komnas HAM meminta keterangan Irwasum Polri dan Kapolda Riau terkait dugaan kekerasan aparat terhadap warga Rupat Utara.
- Koalisi MELAWAN melaporkan dugaan kekerasan dalam penangkapan warga dan meminta pengawasan eksternal yang transparan dari kepolisian.
- Tiga anggota Polsek Rupat Utara dan Ipda Enaldi Silalahi telah dijatuhi sanksi etik akibat pelanggaran tersebut.
SuaraRiau.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Irwasum Polri dan Kapolda Riau terkait dugaan kekerasan oknum aparat kepolisian terhadap sejumlah warga Rupat Utara, Bengkalis.
Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyatakan surat Komnas HAM tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pengawasan eksternal terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan para korban ke Polda Riau.
"Surat Komnas HAM ini menjadi pengingat bahwa proses penanganan perkara harus berjalan transparan, akuntabel, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kami berharap kepolisian memberikan keterangan secara terbuka terkait seluruh rangkaian peristiwa dan proses hukum yang berjalan," kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru/YLBHI, Wira Tri Ananda Manalu, Jumat (18/9/2026).
Komnas HAM sebelumnya menerima pengaduan dari Koalisi MELAWAN terkait dugaan penggunaan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan terhadap Berianto, Raja Ichsan yang saat itu masih berusia 15 tahun, Perdi Yanto, Prayetno, dan warga lainnya.
Dalam surat permintaan keterangan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengejaran, tindakan upaya paksa, dugaan penggunaan kekerasan, serta perkembangan laporan pidana dan etik yang telah disampaikan pengadu.
Wira menyampaikan, Koalisi juga mencermati surat perkembangan penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Riau yang menyatakan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Bengkalis.
Menurutnya, pelimpahan perkara perlu disertai dengan jaminan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara objektif dan tidak menghilangkan substansi pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
"Pelimpahan perkara karena alasan wilayah hukum, keberadaan saksi, maupun efektivitas penanganan adalah hal yang dapat dilakukan dalam proses hukum. Namun yang paling penting adalah memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa dan korban mendapatkan kepastian hukum," kata Wira.
Sebelumnya, Koalisi MELAWAN mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena para korban telah memberikan keterangan, sementara proses terhadap pihak terlapor masih menjadi perhatian publik.
Koalisi juga telah meminta pengawasan dari lembaga eksternal karena menilai perkara yang melibatkan anggota kepolisian membutuhkan transparansi.
Wira menambahkan, proses etik terhadap sejumlah anggota Polsek Rupat Utara yang telah berjalan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran, namun tidak boleh menggantikan proses pidana.
Sebelumnya, tiga anggota Polsek Rupat Utara telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.
Sementara Ipda Enaldi Silalahi juga telah menjalani sidang etik dengan putusan demosi lima tahun, mutasi, serta kewajiban mengembalikan uang Rp2 juta kepada orang tua salah satu korban.
"Putusan etik menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban internal, tetapi dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara pidananya," tegas Wira.
Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada korban dan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat
-
KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan
-
Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
-
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus
-
Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH