Eko Faizin
Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi terkait temuan uang saat penggeledahan rumah pada 27 Juli 2026.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus pemerasan.
  • Abdul Wahid bersama beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto (SFH) diperiksa KPK sebagai saksi bersama sejumlah pihak termasuk, ajudan Gubernur hingga anggota dewan provinsi pada 27 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemanggilan itu untuk menggali atau mendalami temuan uang saat penggeledahan terhadap rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," jelas Juru Bicara KPK dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

"Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," terangnya.

Ia mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Sementara itu, dia mengatakan anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur Riau berinisial FR tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah itu.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Load More