- Narapidana Ibnu Satya Darma kabur dari RS PMC Pekanbaru pada 22 Juli 2026 saat menunggu antrean obat.
- Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali penyelundupan 2,2 kilogram sabu yang dibawa kurir AR di Bandara SSK II Pekanbaru.
- Aparat gabungan masih memburu narapidana tersebut, sementara petugas pengawal yang lalai menjalani pemeriksaan internal oleh Ditjenpas Riau.
SuaraRiau.id - Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma hingga kini belum ditangkap usai kabur saat menunggu antrean obat di apotek.
Ternyata, napi kabur tersebut diduga ada hubungannya dengan kasus penyelundupan sabu yang terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi mengatakan modus yang digunakan tergolong rapi, namun berhasil diungkap berkat kejelian petugas.
"Pengakuan tersangka mengarah pada satu nama, yakni napi yang kini telah kabur. Ia diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik barang," ungkapnya.
Diketahui, petugas Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang pria berinisial AR dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram.
Ibnu Satya Darma itulah yang ternyata disebut mengendalikan jaringan peredaran sabu melalui AR dari dalam penjara. Ibnu hingga kini masih bebas tak tahu di mana rimbanya.
Dari hasil interogasi, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir dan bekerja atas perintah Ibnu Satya Darma, narapidana yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Gobah Pekanbaru.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap gerak-gerik AR saat menjalani pemeriksaan di bandara.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian sensitif tubuh tersangka dengan balutan lakban.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket sabu tambahan di area bandara serta barang bukti lain dari kamar hotel yang ditempati AR, seperti timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Selain AR, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial R yang berperan sebagai perantara. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut hingga ke Jakarta.
Sebelumnya, Ibnu Satya Darma merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman sekitar tujuh tahun enam bulan.
Ia melarikan diri pada hari yang sama dengan pengungkapan kasus di bandara, yakni Rabu (22/7/2026), saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pengejaran intensif.
"Masih dalam pengejaran, pencarian dibantu tim dari Polresta Pekanbaru," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis