Eko Faizin
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat pemeriksaan kasus suap pada 8 Juli 2026.
  • Penyidik turut menyita Rp15 juta dari Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah terkait permohonan alih fungsi kawasan hutan.
  • Uang sitaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta tersangka lainnya.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) pada 8 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menyitaan itu dilakukan saat Juprizal diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura," ungkap Budi kepada para jurnalis, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan kurs per Kamis (9/7/2026), 12.000 dolar Singapura diperkirakan setara Rp167 juta.

Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita uang Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah saat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026.

"Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," katanya.

Diketahui, proses permohonan itu diajukan oleh Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan terkait permohonan alih fungsi hutan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Load More