- Polres Siak menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren Lubuk Dalam pada Rabu, 9 September 2026.
- Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyuruh korban membersihkan aula pondok pesantren melalui pesan WhatsApp pada 3 Juli 2025.
- Polisi telah mengamankan tersangka di kediamannya, menyita barang bukti, serta memeriksa total delapan saksi dan ahli untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Siak menetapkan RS (33) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lubuk Dalam, Siak.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Kosmos Parmulais mengatakan tersangka RS diamankan sekira pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.
"Tersangka RS sudah dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga, sambung Kosmos, pada Rabu, (9/9/2026) sekira pukul 19.03 WIB penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka.
"Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga RS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Polres Siak," tambahnya.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban diminta datang ke lokasi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis ponpes.
"Saat korban sedang membersihkan ruangan, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban," sebut Kosmos.
Kemudian, peristiwa tersebut disampaikan korban kepada orang tuanya setelah korban menyelesaikan pendidikan di pesantren.
"Orang tua korban yang tak terima atas perlakuan terhadapnya anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Selain itu dari beberapa orang saksi yang diperiksa oleh penyidik juga ditemukan ada 3 orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Kosmos, kasus ini limpahan dari Polda Riau, dan telah masuk dalam proses penyidikan.
Terkait proses penyidikan ini, sudah ada enam saksi dimintai keterangan saat menjalani pemeriksaan. Selain enam saksi itu, ada juga dua ahli.
"Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara," terangnya.
Atas perbuatannya RS dipersangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kosmos menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
-
Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru
-
Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung
-
Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat