- Aktivis ormas berinisial LY di Pekanbaru melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan pemberitaan media daring.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan tersangka LY terhadap pihak kepolisian pada Juli 2026.
- Polresta Pekanbaru menahan tersangka LY setelah aksinya merugikan korban sebesar 35 juta rupiah dengan modus penghapusan berita.
SuaraRiau.id - Satu persatu fakta dibalik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang 'aktivis' yang juga pentolan ormas di Pekanbaru berinisial LY akhirnya terungkap.
Terbaru, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, LY diduga mengancam korban dengan memanfaatkan empat pemberitaan di media berbeda, di mana dirinya tampil sebagai narasumber mewakili salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Pekanbaru," katanya, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, AKP Anggi menjelaskan kasus ini kini telah memasuki tahap penahanan.
"Saat ini LY sudah ditahan di Polresta Pekanbaru setelah proses hukum yang menjeratnya dinyatakan sah oleh pengadilan," ungkapnya.
Anggi juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini sempat tertunda karena tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel pada Rabu (22/7/2026).
Permohonan diajukan oleh LY melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru sebagai pihak termohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Issabela Samalina dengan Panitera Pengganti Ami Sudiati.
Dalam gugatan itu, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.
Namun, dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko juga membenarkan hal tersebut.
Ia menyatakan seluruh eksepsi dari pihak termohon diterima, sementara gugatan pemohon ditolak sepenuhnya.
"Seluruh permohonan praperadilan ditolak. Artinya proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah," ujarnya.
Dengan putusan itu, penyidikan kasus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru