- Aktivis ormas berinisial LY di Pekanbaru melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan pemberitaan media daring.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan tersangka LY terhadap pihak kepolisian pada Juli 2026.
- Polresta Pekanbaru menahan tersangka LY setelah aksinya merugikan korban sebesar 35 juta rupiah dengan modus penghapusan berita.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LY diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih mampu menghapus berita yang telah tayang di media online.
Namun, setelah uang ditransfer, janji tersebut tidak pernah ditepati. Pemberitaan yang dimaksud tetap tayang, sementara korban merasa dirugikan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, dokumen rekening bank, bukti transfer, tangkapan layar berita di media daring, serta percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
LY sendiri memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya