Eko Faizin
Rabu, 22 Juli 2026 | 17:06 WIB
Kantor Komnas HAM. [Antara/Muhammad Zulfikar]
Baca 10 detik
  • Koalisi MELAWAN melaporkan dugaan kekerasan oleh oknum polisi terhadap sembilan warga Rupat Utara ke Komnas HAM dan LPSK pada 22 Juli 2026.
  • Laporan tersebut diajukan karena penanganan Polda Riau dinilai lamban, tidak transparan, dan hanya berfokus pada Ipda ES.
  • Korban mendesak perlindungan hukum serta kejelasan status empat personel kepolisian lain yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa kekerasan.

SuaraRiau.id - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) akhirnya melapor ke Komnas HAM dan LPSK terkait dugaan penganiayaan terhadap 9 warga Rupat Utara, Bengkalis.

Koalisi resmi melayangkan surat pada Rabu 22 Juli 2026, lantaran penanganan perkara oleh Polda Riau dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan hanya berfokus pada satu personil.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, mengatakan keterlibatan lembaga eksternal diperlukan agar pemeriksaan anggota kepolisian tidak sekadar menjadi formalitas internal.

"Kami telah menyurati Komnas HAM dan LPSK karena perkara ini tidak boleh dibiarkan menguap atau berhenti pada satu nama. Ketika aparat diduga melakukan kekerasan, pengawasan tidak boleh hanya diserahkan kepada institusi tempat aparat itu sendiri bekerja," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Komnas HAM diminta melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara LPSK diminta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari kemungkinan intimidasi, tekanan, maupun upaya memengaruhi keterangan.

Dugaan kekerasan itu terjadi pada 24 Juni 2026. Para korban mengaku mengalami pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, hingga penembakan ke udara.

Berdasarkan keterangan korban, sedikitnya lima personel Polsek Rupat Utara diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima tim hukum baru menjelaskan penanganan terhadap Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.

Status empat personel lainnya, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket, belum diterangkan secara terbuka.

Kecurigaan Koalisi MELAWAN semakin menguat setelah tim hukum menemukan Brigadir J masih beraktivitas di Mapolsek Rupat Utara.

Temuan itu dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jajaran Polda Riau dan Polres Bengkalis bahwa anggota lain yang diduga terlibat telah diproses dan ditempatkan khusus.

"Polda Riau harus berhenti memberikan jawaban yang kabur. Jika memang seluruh anggota sudah diproses, buka statusnya kepada korban. Jangan di depan publik mengatakan sudah ditindak, tetapi di lapangan anggota yang disebut korban masih bebas beraktivitas," tegas Wira.

Propam Polda Riau sebelumnya telah memeriksa sembilan orang, terdiri atas enam saksi korban dan tiga saksi, di Rupat Utara.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim Ditkrimum Polda Riau turun ke dua tempat kejadian perkara untuk mendalami dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Load More