- Koalisi MELAWAN meminta klarifikasi Bid Propam Polda Riau terkait penanganan kasus kekerasan oleh oknum polisi di Rupat Utara.
- Pihak pelapor mendesak kepolisian menjelaskan status lima oknum yang diduga terlibat tindakan kekerasan terhadap sembilan warga tersebut.
- Koalisi menuntut jawaban tertulis mengenai proses pemeriksaan personel dalam tujuh hari agar transparansi penyidikan dapat segera terwujud.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis terus bergulir.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN menanyakan keseriusan penanganan perkara kepada Bid Propam Polda Riau.
Koalisi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) sekaligus permintaan klarifikasi dan penerbitan SP2HP lanjutan pada Selasa 21 Juli 2026.
Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu meminta kepolisian menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang disebut dalam keterangan korban.
Berdasarkan pengaduan korban, 5 personel diduga terlibat dalam rangkaian pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara.
"Namun, SP2HP yang diterima kuasa hukum dinilai baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES, mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara," jelas Wira, Selasa (21/7/2026).
Koalisi mempertanyakan status empat personel lainnya, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket yang disebut korban turut melakukan kekerasan.
Pertanyaan itu menguat setelah tim hukum melihat Brigadir J masih berada bebas di Mapolsek Rupat Utara, Kamis, 16 Juli 2026.
Saat itu, tim hukum sedang mendampingi korban dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kalau memang seluruh anggota sudah diproses dan ditempatkan khusus sebagaimana pernah disampaikan Polda Riau dan Polres Bengkalis kepada publik, mengapa Brigadir J dan kawan-kawannya masih terlihat bebas berada di Mapolsek?" ujar Wira.
Lebih lanjut, koalisi juga menilai terdapat perbedaan antara pernyataan kepolisian kepada publik dan isi SP2HP yang diberikan kepada korban.
Karena itu, Propam Polda Riau diminta menjelaskan jumlah personel yang telah diperiksa, status masing-masing, serta apakah personel selain Ipda ES pernah menjalani penempatan khusus.
Koalisi memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Propam Polda Riau untuk memberikan jawaban tertulis dan menerbitkan SP2HP lanjutan.
"Apabila tidak memperoleh penjelasan memadai, koalisi akan menempuh mekanisme pengawasan internal dan eksternal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit