- Koalisi MELAWAN meminta klarifikasi Bid Propam Polda Riau terkait penanganan kasus kekerasan oleh oknum polisi di Rupat Utara.
- Pihak pelapor mendesak kepolisian menjelaskan status lima oknum yang diduga terlibat tindakan kekerasan terhadap sembilan warga tersebut.
- Koalisi menuntut jawaban tertulis mengenai proses pemeriksaan personel dalam tujuh hari agar transparansi penyidikan dapat segera terwujud.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis terus bergulir.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN menanyakan keseriusan penanganan perkara kepada Bid Propam Polda Riau.
Koalisi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) sekaligus permintaan klarifikasi dan penerbitan SP2HP lanjutan pada Selasa 21 Juli 2026.
Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu meminta kepolisian menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang disebut dalam keterangan korban.
Berdasarkan pengaduan korban, 5 personel diduga terlibat dalam rangkaian pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara.
"Namun, SP2HP yang diterima kuasa hukum dinilai baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES, mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara," jelas Wira, Selasa (21/7/2026).
Koalisi mempertanyakan status empat personel lainnya, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket yang disebut korban turut melakukan kekerasan.
Pertanyaan itu menguat setelah tim hukum melihat Brigadir J masih berada bebas di Mapolsek Rupat Utara, Kamis, 16 Juli 2026.
Saat itu, tim hukum sedang mendampingi korban dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kalau memang seluruh anggota sudah diproses dan ditempatkan khusus sebagaimana pernah disampaikan Polda Riau dan Polres Bengkalis kepada publik, mengapa Brigadir J dan kawan-kawannya masih terlihat bebas berada di Mapolsek?" ujar Wira.
Lebih lanjut, koalisi juga menilai terdapat perbedaan antara pernyataan kepolisian kepada publik dan isi SP2HP yang diberikan kepada korban.
Karena itu, Propam Polda Riau diminta menjelaskan jumlah personel yang telah diperiksa, status masing-masing, serta apakah personel selain Ipda ES pernah menjalani penempatan khusus.
Koalisi memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Propam Polda Riau untuk memberikan jawaban tertulis dan menerbitkan SP2HP lanjutan.
"Apabila tidak memperoleh penjelasan memadai, koalisi akan menempuh mekanisme pengawasan internal dan eksternal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar