Eko Faizin
Minggu, 12 Juli 2026 | 21:36 WIB
Kadishub Siak berinisial J (baju oranye) bersama petugas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Siak berinisial J dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 Juli 2026.
  • Tersangka diduga melakukan pemerasan senilai Rp15 juta kepada pemenang proyek transportasi air Desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.
  • Polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti guna menjeratnya dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan terhitung sejak Minggu ini dan akan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More