Eko Faizin
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:17 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby pada 9 Juli 2026.
  • Penyidikan dilakukan di Kantor BPKP Riau terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir, ajudan, dan keluarga Bupati Suhardiman Amby.
  • KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan serta penerimaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sopir, ajudan, hingga keluarga Bupati nonaktif Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan saksi yang dipanggil ialah IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY selaku keluarga Bupati Kuansing.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," terangnya dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi USM.

Pada Rabu (8/7/2026), KPK memeriksa sembilan saksi, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Setda Pemkab Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra dan Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More