- KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberikan amplop berisi dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Menteri Kehutanan telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman tanpa memeriksanya karena baru menyadari keberadaannya setelah audiensi selesai.
- KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang ditinggal Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.
"Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Budi menyampaikan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail.
Terlebih, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.
"Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kulineran Halal di Tiongkok, Daging Kambing Rebus Jadi Menu Andalan
-
Mobil Land Cruiser Terkait Suap Bupati Kuansing Ditemukan di Pematangsiantar
-
Update Harga Sawit Riau Periode 8-14 Juli 2026, Mitra Swadaya Melesat!
-
Di Bawah Danantara, PNM Buka Jalan Kerja Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK
-
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Tanjung Buton Siak, Satu Hilang