- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan sejak tahun 2021 lalu.
- Partai Gerindra secara resmi menyerahkan proses hukum kadernya tersebut kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara tuntas.
- Ketua Umum Gerindra menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan bagi kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
SuaraRiau.id - Partai Gerindra menyerahkan seluruh proses hukum hingga tuntas kepada aparat penegak hukum terkait kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang merupakan kader Gerindra.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut. Partainya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang tersangkut masalah korupsi.
"Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun sudah berkali-kali mengingatkan kepada kader Gerindra maupun seluruh rakyat Indonesia agar tidak mencoba untuk melakukan korupsi.
Apalagi, kata dia, dilakukan oleh yang memegang amanah di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
"Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya.
Prabowo. kata Sugiat, sudah sering menyampaikan bahwa siapapun tidak akan kebal hukum, meskipun dia merasa dekat dengan kekuasaan.
Contohnya, kata dia, penegakan hukum pun dilakukan terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.
"Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi Plt Bupati Kuansing pada 2021.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan KPK menduga Suhardiman Amby terlibat hal tersebut bersama Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN).
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik, Rabu (1/7/2026). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta