- KPK sedang mencari Bupati Kuansing dan Sekda setelah operasi tangkap tangan kasus suap jabatan pada Senin (29/6/2026).
- Tim KPK berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menemukan keberadaan keduanya serta menyelidiki dugaan kebocoran informasi selama operasi berlangsung.
- Sebanyak sepuluh orang telah diamankan dalam operasi tersebut, lima di antaranya kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memburu Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain yang melarikan diri pasca operasi tangkap tangan (OTT), Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya dengan melibatkan Polda Riau.
"Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Budi mengatakan, pihaknya juga sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait OTT KPK tersebut.
"Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Bupati dan juga Sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan OTT di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang.
Operasi senyap tersebut diduga terlibat dalam suap jual-beli jabatan.
"Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kuansing," ujar Budi.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau