- KPK sedang mencari Bupati Kuansing dan Sekda setelah operasi tangkap tangan kasus suap jabatan pada Senin (29/6/2026).
- Tim KPK berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menemukan keberadaan keduanya serta menyelidiki dugaan kebocoran informasi selama operasi berlangsung.
- Sebanyak sepuluh orang telah diamankan dalam operasi tersebut, lima di antaranya kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memburu Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain yang melarikan diri pasca operasi tangkap tangan (OTT), Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya dengan melibatkan Polda Riau.
"Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Budi mengatakan, pihaknya juga sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait OTT KPK tersebut.
"Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Bupati dan juga Sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan OTT di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang.
Operasi senyap tersebut diduga terlibat dalam suap jual-beli jabatan.
"Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kuansing," ujar Budi.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala
-
Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak
-
Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing