Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:37 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. [Instagram]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta terkait suap jabatan Sekda.
  • Lima orang kini diperiksa di gedung KPK, sementara keberadaan Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
  • KPK sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi serta berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mencari pihak yang terlibat.

SuaraRiau.id - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain diduga terlibat dalam suap jual-beli jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah melakukan OTT di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang.

"Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kuansing," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas 3 pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, KPK meminta keduanya untuk menyerahkan diri.

Di sisi lain, tambah Budi, KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya, seperti melibatkan Polda Riau.

"Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.

Budi mengatakan KPK sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Bupati dan juga Sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya," ujarnya.

Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Load More