Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang terkait dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa data transaksi keuangan elektronik serta satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.
  • KPK membawa lima orang untuk diperiksa lebih lanjut dan meminta Bupati serta Sekda Kuansing segera menyerahkan diri ke lembaga.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil dari operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut disita karena diduga menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak terkait OTT tersebut.

"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Pemkab Kuansing.

Adapun dalam kegiatan OTT KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.

Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kuansing.

Kendati demikian, KPK meminta Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Load More