- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026 lalu.
- Penyidik KPK mengamankan sepuluh orang dan membawa lima di antaranya ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
- KPK mengimbau Bupati serta Sekda Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.
SuaraRiau.id - Teka-teki mengenai operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya mulai terkuak.
Lembaga antirasuah itu memastikan operasi yang digelar pada Senin (29/6/2026) merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, operasi dilakukan secara tertutup di Kuansing.
"Kami akan menyampaikan update terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing," ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari seluruh pihak yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kuansing.
Di tengah proses pemeriksaan, keberadaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen masih belum diketahui.
Keduanya hingga kini masih dicari oleh tim penyidik KPK.
Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari kedua pejabat tersebut untuk mengusut perkara yang sedang ditangani. Karena itu, KPK meminta Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Bupati dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegasnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK masih belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasilnya secara resmi kepada publik.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian luas karena merupakan OTT KPK yang kembali menyasar wilayah Riau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu