Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 19:58 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. [Dok Pemkab Kuansing]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026 lalu.
  • Penyidik KPK mengamankan sepuluh orang dan membawa lima di antaranya ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
  • KPK mengimbau Bupati serta Sekda Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.

SuaraRiau.id - Teka-teki mengenai operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya mulai terkuak.

Lembaga antirasuah itu memastikan operasi yang digelar pada Senin (29/6/2026) merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Ia mengatakan, operasi dilakukan secara tertutup di Kuansing.

"Kami akan menyampaikan update terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing," ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari seluruh pihak yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kuansing.

Di tengah proses pemeriksaan, keberadaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen masih belum diketahui.

Keduanya hingga kini masih dicari oleh tim penyidik KPK.

Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari kedua pejabat tersebut untuk mengusut perkara yang sedang ditangani. Karena itu, KPK meminta Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif.

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Bupati dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegasnya.

Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK masih belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasilnya secara resmi kepada publik.

Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian luas karena merupakan OTT KPK yang kembali menyasar wilayah Riau.

Load More