Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 19:27 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (29/6/2026).
  • Lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta sejumlah barang bukti transaksi keuangan.
  • KPK mengimbau Bupati dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mendukung proses penyidikan hukum.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (29/6/2026).

KPK meminta Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan jika OTT tersebut terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten yang dipimpin Bupati Suhardiman Amby.

"Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara menjelaskan, penyidik juga telah membawa lima orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang," ujarnya.

Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kuansing, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di negeri pacu jalur tersebut.

Budi menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain BBE transaksi keuangan, 1 unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," tegasnya.

Load More