Eko Faizin
Senin, 29 Juni 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi pertambangan. [Suara.com/Diko Eno]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat pada 34 wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian hukum.
  • Pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan koordinasi teknis guna mendampingi masyarakat memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta dokumen lingkungan yang wajib.
  • Legalisasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan penambang sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Asisten II Setda Riau Helmi D mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, legalisasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/6/2026).

Helmi mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diando menambahkan bahwa Pemprov Riau terus melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung percepatan.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," tegasnya.

Load More