- ESDM Riau tengah mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat di Kuansing.
- Hal itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi tambang rakyat.
- Wilayah pertambangan rakyat di Kuansing disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.
SuaraRiau.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang mengungkapkan percepatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
"Saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pemprov Riau memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.
Ismon menuturkan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu merujuk pada penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku sejak 2022, serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penambang. Salah satunya adalah larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan.
"Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi," sebutnya.
Menurut Ismon, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.
"Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat bahwa IPR harus dilaksanakan. Namun kami memastikan terlebih dahulu seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan terpenuhi," terang dia.
Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat hingga skema iuran bagi pelaku tambang.
Dalam mekanisme pengelolaannya, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan.
Ismon mengungkapkan, nantinya koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare dengan rincian 5 hektare untuk perorangan.
"Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS," tambahnya.
Tak hanya itu, aspek teknis dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah sedang menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026