- Polda Riau menangani 55 perkara kebakaran hutan dengan 55 tersangka pada area seluas 3.378,23 hektare sepanjang 2026.
- Polres Pelalawan mencatat wilayah dengan area terbakar terkait perkara paling luas mencapai 2.503,1 hektare.
- Sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara P19, dan 17 perkara telah dilimpahkan ke jaksa.
SuaraRiau.id - Polda Riau dan jajaran menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 55 tersangka sepanjang 2026, mencakup area terbakar seluas 3.378,23 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Jumat (11/9/2026), ketika kepolisian mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan area terbakar terkait perkara seluas 3.234,96 hektare.
"Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara," katanya, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan wilayah penanganan, Polres Pelalawan mencatat area terbakar terkait perkara paling luas, yakni mencapai 2.503,1 hektare.
Selanjutnya, Polres Bengkalis mencatat 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Polres Indragiri Hulu 108,15 hektare, Polres Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Polres Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Perkara terbanyak ditangani Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka, disusul Polres Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Ade mengatakan perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan karhutla di lapangan.
Menurut dia, kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan secara beriringan.
"Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru