Eko Faizin
Selasa, 15 September 2026 | 08:23 WIB
Tim pemadam mencoba memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menangani 55 perkara kebakaran hutan dengan 55 tersangka pada area seluas 3.378,23 hektare sepanjang 2026.
  • Polres Pelalawan mencatat wilayah dengan area terbakar terkait perkara paling luas mencapai 2.503,1 hektare.
  • Sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara P19, dan 17 perkara telah dilimpahkan ke jaksa.

SuaraRiau.id - Polda Riau dan jajaran menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 55 tersangka sepanjang 2026, mencakup area terbakar seluas 3.378,23 hektare.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Jumat (11/9/2026), ketika kepolisian mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan area terbakar terkait perkara seluas 3.234,96 hektare.

"Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara," katanya, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan wilayah penanganan, Polres Pelalawan mencatat area terbakar terkait perkara paling luas, yakni mencapai 2.503,1 hektare.

Selanjutnya, Polres Bengkalis mencatat 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Polres Indragiri Hulu 108,15 hektare, Polres Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Polres Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Perkara terbanyak ditangani Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka, disusul Polres Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Ade mengatakan perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan karhutla di lapangan.

Menurut dia, kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan secara beriringan.

"Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya. (Antara)

Load More