- Dr W Riawan Tjandra memberikan kesaksian ahli pada sidang kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
- Kuasa hukum menyatakan keterangan ahli mempertegas bahwa tanggung jawab administratif pengelolaan anggaran daerah terletak pada Ketua TAPD.
- Ahli menjelaskan pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus Abdul Wahid menghadirkan kesaksian ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Kemal menjelaskan, kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal usai sidang, dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Kuasa hukum Wahid ini juga menyoroti keterangan ahli terkait proses review dalam pergeseran anggaran.
Kemal menyebut ahli menjelaskan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," sebutnya.
Kemal juga menilai, keterangan ahli menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli menyinggung pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Mengenai keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," jelasnya.
Kemal mengungkapkan pihaknya optimistis dapat membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tim pembela telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tegas Kemal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Ahli Untungkan Abdul Wahid
-
Datangi Kampar, SF Hariyanto Incar Ratusan Ribu Kendaraan Mati Pajak
-
Heboh 6 Tahanan Kabur saat Tiba di Pengadilan Pekanbaru
-
Di Tengah Ancaman Ekonomi Global, Perbanas Sebut Perbankan Indonesia Masih Tangguh
-
Cari Rumah, Mobil, hingga Liburan? Semua Ada di BRI Consumer Expo 2026