- Dr W Riawan Tjandra memberikan kesaksian ahli pada sidang kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
- Kuasa hukum menyatakan keterangan ahli mempertegas bahwa tanggung jawab administratif pengelolaan anggaran daerah terletak pada Ketua TAPD.
- Ahli menjelaskan pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus Abdul Wahid menghadirkan kesaksian ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Kemal menjelaskan, kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal usai sidang, dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Kuasa hukum Wahid ini juga menyoroti keterangan ahli terkait proses review dalam pergeseran anggaran.
Kemal menyebut ahli menjelaskan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," sebutnya.
Kemal juga menilai, keterangan ahli menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli menyinggung pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Mengenai keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," jelasnya.
Kemal mengungkapkan pihaknya optimistis dapat membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tim pembela telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tegas Kemal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis