- Nama SF Hariyanto sering disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid.
- Kuasa hukum Abdul Wahid meminta SF Hariyanto turut dihadirkan dalam sidang kliennya.
- Diketahui, 3 pejabat Pemprov Riau dihadirkan pada sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).
SuaraRiau.id - Sekda Riau Syahrial Abdi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Selain Syahrial Abdi Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Kehadiran pejabat penting di Pemprov Riau sebagai saksi memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa kebijakan penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
"Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga dibahas peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat.
Kemal menyebut mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis BKN.
Kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan dalam persidangan lantaran namanya kerap disebut dalam fakta-fakta persidangan.
"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," katanya.
Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu