- Nama SF Hariyanto sering disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid.
- Kuasa hukum Abdul Wahid meminta SF Hariyanto turut dihadirkan dalam sidang kliennya.
- Diketahui, 3 pejabat Pemprov Riau dihadirkan pada sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).
SuaraRiau.id - Sekda Riau Syahrial Abdi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Selain Syahrial Abdi Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Kehadiran pejabat penting di Pemprov Riau sebagai saksi memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa kebijakan penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
"Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga dibahas peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat.
Kemal menyebut mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis BKN.
Kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan dalam persidangan lantaran namanya kerap disebut dalam fakta-fakta persidangan.
"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," katanya.
Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik