- Nama SF Hariyanto sering disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid.
- Kuasa hukum Abdul Wahid meminta SF Hariyanto turut dihadirkan dalam sidang kliennya.
- Diketahui, 3 pejabat Pemprov Riau dihadirkan pada sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).
SuaraRiau.id - Sekda Riau Syahrial Abdi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Selain Syahrial Abdi Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Kehadiran pejabat penting di Pemprov Riau sebagai saksi memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa kebijakan penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
"Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga dibahas peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat.
Kemal menyebut mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis BKN.
Kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan dalam persidangan lantaran namanya kerap disebut dalam fakta-fakta persidangan.
"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," katanya.
Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan