- Saksi menyebut Abdul Wahid bertindak sesuai peraturan soal pergeseran anggaran.
- Kuasa hukum menyebut Wahid tidak melakukan pelanggaran administrasi atau pidana.
- Saksi lain membantah ada larangan membawa HP saat rapat di kediaman Gubernur.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid, Gubernur Disebut Bertindak Sesuai Aturan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan 3 orang saksi kunci dari lingkungan Pemprov Riau.
Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyampaikan jika keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.
"Tadi Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kemal kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, para saksi yakni mantan Pj Sekda Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.
Pada persidangan, M Taufik Oesman Hamid menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Pj Sekda saat dilakukan pergeseran anggaran ketiga yang kini dipersoalkan.
Taufik menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan review terhadap pergeseran anggaran yang berasal dari efisiensi.
"Tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim," jelasnya.
Kemal juga memaparkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Seluruh proses, kata dia, telah melalui mekanisme yang sah.
"Setelah disetujui TAPD, masih ada tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya berlapis dan sesuai regulasi," sebut Kemal.
Terkait isu tunda bayar, Taufik menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan kewajiban berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.
"Kenapa tunda bayar direview? Karena memang ada kewajiban sesuai aturan Mendagri. Itu terkait beban utang tahun 2024, yang bahkan saat itu Pak Abdul Wahid belum menjabat," jelasnya.
Kemal menambahkan bahwa Abdul Wahid tetap bertanggung jawab menyelesaikan beban tersebut meskipun berasal dari kepemimpinan sebelumnya.
"Pak Abdul Wahid objektif, beliau tetap menyelesaikan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemprov Riau. Semua tunda bayar akhirnya diselesaikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro