- Saksi menyebut Abdul Wahid bertindak sesuai peraturan soal pergeseran anggaran.
- Kuasa hukum menyebut Wahid tidak melakukan pelanggaran administrasi atau pidana.
- Saksi lain membantah ada larangan membawa HP saat rapat di kediaman Gubernur.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid, Gubernur Disebut Bertindak Sesuai Aturan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan 3 orang saksi kunci dari lingkungan Pemprov Riau.
Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyampaikan jika keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.
"Tadi Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kemal kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, para saksi yakni mantan Pj Sekda Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.
Pada persidangan, M Taufik Oesman Hamid menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Pj Sekda saat dilakukan pergeseran anggaran ketiga yang kini dipersoalkan.
Taufik menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan review terhadap pergeseran anggaran yang berasal dari efisiensi.
"Tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim," jelasnya.
Kemal juga memaparkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Seluruh proses, kata dia, telah melalui mekanisme yang sah.
"Setelah disetujui TAPD, masih ada tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya berlapis dan sesuai regulasi," sebut Kemal.
Terkait isu tunda bayar, Taufik menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan kewajiban berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.
"Kenapa tunda bayar direview? Karena memang ada kewajiban sesuai aturan Mendagri. Itu terkait beban utang tahun 2024, yang bahkan saat itu Pak Abdul Wahid belum menjabat," jelasnya.
Kemal menambahkan bahwa Abdul Wahid tetap bertanggung jawab menyelesaikan beban tersebut meskipun berasal dari kepemimpinan sebelumnya.
"Pak Abdul Wahid objektif, beliau tetap menyelesaikan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemprov Riau. Semua tunda bayar akhirnya diselesaikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik