- Saksi menyebut Abdul Wahid bertindak sesuai peraturan soal pergeseran anggaran.
- Kuasa hukum menyebut Wahid tidak melakukan pelanggaran administrasi atau pidana.
- Saksi lain membantah ada larangan membawa HP saat rapat di kediaman Gubernur.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid, Gubernur Disebut Bertindak Sesuai Aturan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan 3 orang saksi kunci dari lingkungan Pemprov Riau.
Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyampaikan jika keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.
"Tadi Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kemal kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, para saksi yakni mantan Pj Sekda Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.
Pada persidangan, M Taufik Oesman Hamid menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Pj Sekda saat dilakukan pergeseran anggaran ketiga yang kini dipersoalkan.
Taufik menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan review terhadap pergeseran anggaran yang berasal dari efisiensi.
"Tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim," jelasnya.
Kemal juga memaparkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Seluruh proses, kata dia, telah melalui mekanisme yang sah.
"Setelah disetujui TAPD, masih ada tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya berlapis dan sesuai regulasi," sebut Kemal.
Terkait isu tunda bayar, Taufik menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan kewajiban berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020.
"Kenapa tunda bayar direview? Karena memang ada kewajiban sesuai aturan Mendagri. Itu terkait beban utang tahun 2024, yang bahkan saat itu Pak Abdul Wahid belum menjabat," jelasnya.
Kemal menambahkan bahwa Abdul Wahid tetap bertanggung jawab menyelesaikan beban tersebut meskipun berasal dari kepemimpinan sebelumnya.
"Pak Abdul Wahid objektif, beliau tetap menyelesaikan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemprov Riau. Semua tunda bayar akhirnya diselesaikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas
-
5 Hatchback Bekas 50 Jutaan Layak Dipertimbangkan: Nyaman dan Stabil!