- Sidang lanjutan Abdul Wahid, Kamis (16/4/2026), mengungkap soal aliran Rp150 juta.
- Disebut, dana Rp150 juta itu untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri.
- Uang ratusan juta itu kemudian dikembalikan dan diketahui sosok Marjani sebagai pemberi.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid menghadirkan Sekretariat Inspektorat sekaligus mantan Plt Inspektur Riau, Agus Rianto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Agus tak hanya membeberkan perihal aliran dana Rp150 juta yang ditolak ajudan Pangdam. Tetapi juga menyebut soal dana tambahan yang berkaitan dengan pengurusan APBD Perubahan 2025 di Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengungkap soal lain yakni Sekda Riau Syahrial Abdi sempat datang ke ruangannya dan menyampaikan rencana pengembalian dana operasional sebesar Rp150 juta.
"Sekda menyampaikan akan mengembalikan dana Rp150 juta untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Dana itu disebut berasal dari Feri Yunanda, yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Riau. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
"Tidak dijelaskan secara rinci. Tapi seingat saya, disampaikan bahwa uang itu dari Kepala Dinas, yaitu M Arif Setiawan (terdakwa)," terangnya.
Agus menyebut bahwa dari total dana yang ada, sempat digunakan sebesar Rp65 juta sebelum akhirnya dikembalikan secara utuh.
"Terpakai Rp65 juta, kemudian dikembalikan utuh Rp150 juta lagi," katanya.
Seluruh proses penerimaan kembali uang tersebut, lanjut Agus, dibuatkan berita acara yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Jontra, Syahrial, Iman, dan Doni.
Setelah itu, uang kembali dititipkan di Sekretariat Dewan.
Ketika ditanya mengapa uang itu tidak langsung diserahkan ke KPK, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Plt Gubernur, yang kemudian mengarahkan agar Inspektorat berkoordinasi langsung dengan Satgas KPK.
"Kami sudah laporkan ke Plt Gubernur. Arahan beliau agar Inspektorat melaporkan langsung ke Satgas KPK," ujarnya.
Pada akhirnya, uang tersebut disita oleh penyidik KPK saat Agus memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Agus juga menyinggung sosok Marjani yang sempat disebut sebagai pemberi uang. Ia mengaku baru mengetahui nama tersebut setelah melakukan penelusuran internal.
"Saya baru tahu nama Marjani setelah itu. Kami cek ke Biro Administrasi Pimpinan, ternyata dia hanya tenaga harian lepas (THL), non-PNS," tegas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Karhutla 70 Hektare di Rantau Bais Rohil: Kondisi Berat, Panas Menyengat
-
Adu Argumen di Sidang, SF Hariyanto ke Abdul Wahid: Siapa Bapak Rupanya?
-
Protes Ketimpangan DBH Migas, Bupati Afni: Manfaat Tak Sebanding Kontribusi
-
Wahid Ungkap SF Hariyanto Temui UAS Ingin 'Orangnya' Jadi Sekda Riau
-
Mitsubishi Destinator Exceed Tawarkan Performa Tangguh & Hemat BBM untuk Kebutuhan Keluarga Modern