- Sidang lanjutan Abdul Wahid, Kamis (16/4/2026), mengungkap soal aliran Rp150 juta.
- Disebut, dana Rp150 juta itu untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri.
- Uang ratusan juta itu kemudian dikembalikan dan diketahui sosok Marjani sebagai pemberi.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid menghadirkan Sekretariat Inspektorat sekaligus mantan Plt Inspektur Riau, Agus Rianto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Agus tak hanya membeberkan perihal aliran dana Rp150 juta yang ditolak ajudan Pangdam. Tetapi juga menyebut soal dana tambahan yang berkaitan dengan pengurusan APBD Perubahan 2025 di Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengungkap soal lain yakni Sekda Riau Syahrial Abdi sempat datang ke ruangannya dan menyampaikan rencana pengembalian dana operasional sebesar Rp150 juta.
"Sekda menyampaikan akan mengembalikan dana Rp150 juta untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Dana itu disebut berasal dari Feri Yunanda, yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Riau. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
"Tidak dijelaskan secara rinci. Tapi seingat saya, disampaikan bahwa uang itu dari Kepala Dinas, yaitu M Arif Setiawan (terdakwa)," terangnya.
Agus menyebut bahwa dari total dana yang ada, sempat digunakan sebesar Rp65 juta sebelum akhirnya dikembalikan secara utuh.
"Terpakai Rp65 juta, kemudian dikembalikan utuh Rp150 juta lagi," katanya.
Seluruh proses penerimaan kembali uang tersebut, lanjut Agus, dibuatkan berita acara yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Jontra, Syahrial, Iman, dan Doni.
Setelah itu, uang kembali dititipkan di Sekretariat Dewan.
Ketika ditanya mengapa uang itu tidak langsung diserahkan ke KPK, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Plt Gubernur, yang kemudian mengarahkan agar Inspektorat berkoordinasi langsung dengan Satgas KPK.
"Kami sudah laporkan ke Plt Gubernur. Arahan beliau agar Inspektorat melaporkan langsung ke Satgas KPK," ujarnya.
Pada akhirnya, uang tersebut disita oleh penyidik KPK saat Agus memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Agus juga menyinggung sosok Marjani yang sempat disebut sebagai pemberi uang. Ia mengaku baru mengetahui nama tersebut setelah melakukan penelusuran internal.
"Saya baru tahu nama Marjani setelah itu. Kami cek ke Biro Administrasi Pimpinan, ternyata dia hanya tenaga harian lepas (THL), non-PNS," tegas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas
-
5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla yang Membara di 10 Lokasi Riau
-
Sudah 49 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Pelalawan dan Bengkalis Terbanyak
-
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap