Eko Faizin
Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB
Pengacara korban, Mark Harianja dan Alqudri Tambusai menunjukkan salah satu wajah kliennya yang ditangani Jeni Rahmadial Fitri, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Finalis Putri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri terseret kasus praktik medis ilegal.
  • Modus para korban tertarik ke klinik kecantikannya adalah diskon besar-besaran.
  • Ada belasan orang yang diduga menjadi korban layanan kecantikannya.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di klinik kecantikan milik tersangka di Pekanbaru, bahkan juga terjadi di Batam sekitar pertengahan tahun 2025.

Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani kasus ini hingga penetapan tersangka.

"Kami berterima kasih kepada Polda Riau yang telah bekerja maksimal. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga ke persidangan agar korban mendapatkan keadilan," ujarnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Jeni.

"Iya benar, sudah ditahan," terang Dirkrimsus.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More