Eko Faizin
Senin, 27 April 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi tambang emas ilegal. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • ESDM Riau tengah mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat di Kuansing.
  • Hal itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi tambang rakyat.
  • Wilayah pertambangan rakyat di Kuansing disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

SuaraRiau.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang mengungkapkan percepatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

"Saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Pemprov Riau memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.

Ismon menuturkan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu merujuk pada penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku sejak 2022, serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penambang. Salah satunya adalah larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan.

"Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi," sebutnya.

Menurut Ismon, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.

"Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat bahwa IPR harus dilaksanakan. Namun kami memastikan terlebih dahulu seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan terpenuhi," terang dia.

Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat hingga skema iuran bagi pelaku tambang.

Dalam mekanisme pengelolaannya, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan.

Ismon mengungkapkan, nantinya koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare dengan rincian 5 hektare untuk perorangan.

"Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS," tambahnya.

Tak hanya itu, aspek teknis dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah sedang menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Load More