- ESDM Riau tengah mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat di Kuansing.
- Hal itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi tambang rakyat.
- Wilayah pertambangan rakyat di Kuansing disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.
SuaraRiau.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang mengungkapkan percepatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
"Saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pemprov Riau memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.
Ismon menuturkan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu merujuk pada penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku sejak 2022, serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penambang. Salah satunya adalah larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan.
"Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi," sebutnya.
Menurut Ismon, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.
"Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat bahwa IPR harus dilaksanakan. Namun kami memastikan terlebih dahulu seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan terpenuhi," terang dia.
Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat hingga skema iuran bagi pelaku tambang.
Dalam mekanisme pengelolaannya, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan.
Ismon mengungkapkan, nantinya koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare dengan rincian 5 hektare untuk perorangan.
"Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS," tambahnya.
Tak hanya itu, aspek teknis dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah sedang menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
BRIvolution Reignite Dorong Lonjakan Segmen Commercial, Tumbuh Signifikan Double Digit
-
Dugaan Pelecehan Mahasiswi Terjadi Lagi di Unri, Dokter Klinik Kampus Terseret
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing