Eko Faizin
Senin, 27 April 2026 | 07:45 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (26/4/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Polisi Pekanbaru akhirnya menetapkan J sebagai tersangka kasus jari putus digigit.
  • Tersangka penganiayaan berat itu langsung menjalani penahanan di Polsek Bukitraya.
  • Kejadian bermula ketika pelaku J berulang kali menuduh istri korban sebagai pencuri.

"Saya hanya ingin keadilan dan pelaku segera ditangkap serta diadili," kata Juliarti (50), istri korban, sebelumnya kepada Suara.com.

Hingga kini, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Bukitraya di bawah koordinasi Polresta Pekanbaru.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More