- Pemkab Siak akhirnya buka suara mengenai polemik pengadaan seragam sekolah gratis.
- Program seragam gratis merupakan salah satu janji kampanye Afni Zulkifli dan Syamsurizal.
- Dalam janjinya, proyek seragam sekolah gratis bakal melibatkan UMKM lokal untuk menjahit.
SuaraRiau.id - Siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Siak tak lama lagi akan mendapatkan seragam sekolah gratis dari pemerintah setempat.
Bantuan seragam sekolah gratis merupakan salah satu program unggulan janji kampanye pasangan Bupati-Wakil Bupati Siak, Afni Zulkifli dan Syamsurizal.
Di sisi lain, program tersebut menuai polemik lantaran proses pengadaan batal melibatkan UMKM lokal yakni penjahit setempat. Hal itu tentu saja berbeda dari janji kampanye politik Afni dan Syamsurizal yang kini memimpin Siak.
Saat kampanye, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak itu menjanjikan Afni pengadaan baju seragam sekolah gratis langsung dibuat oleh UMKM Siak guna mendorong kebangkitan ekonomi.
Nyatanya, empat item baju seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP di Siak itu dikerjakan oleh perusahan luar Riau.
Dalam E Katalog 6.0 pengadaan barang dan jasa pakaian seragam sekolah gratis itu dimenangkan CV Kreasi Tiga Saudara. Pihak ini membuat seragam pramuka untuk SD dengan nilai kontrak Rp1.761.143.653.
Kemudian PT Emka Naratama Putra menjahit seragam SD Merah Putih dengan nilai kontrak Rp1.604.231.802.
Lalu, PT Trisolah Parahiyangan Indonesia membuat pakaian seragam putih-biru SMP dengan nilai kontrak Rp1.615.210.497. Perusahaan ini juga mendapat tender seragam pramuka SMP oleh PT Trisolah dengan nilai kontrak Rp2.086.890.025.
Kepala Dinas Pendidikan Siak, Romy Lesmana Dermawan, mengungkapkan alasan UMKM lokal tak jadi mendapatkan proyek bernilai Rp7 miliar lebih tersebut.
Menurutnya, pengadaan program seragam sekolah gratis tetap mengacu pada aturan penggunaan anggaran pemerintah.
"Sudah dijelaskan berkali-kali. Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat (APBD) harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Bagi kami pribadi, pelibatan UMKM adalah keinginan sejak awal, namun jika melanggar hukum tentu tidak mungkin dilakukan," kata Romy, Rabu (22/4/2026).
Romy mencontohkan saat pengadaan melalui Baznas Siak, Pemkab melibatkan penjahit lokal. Ia menyebut lebih dari UMKM terlibat dalam produksi lebih dari 1.000 pasang seragam karena mekanisme yang lebih fleksibel.
Namun, jelas Romy, untuk pengadaan dalam jumlah besar yakni sekitar 24 ribu pasang seragam, prosesnya harus melalui sistem e-catalog guna menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap regulasi.
"UMKM Siak akhirnya memilih mundur karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif," ujar Kepala Dinas.
Romy menyebut, penjahit lokal belum siap secara administrasi, seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari ratusan penjahit hanya satu yang sudah memiliki NIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla
-
Bisnis Makin Dinamis, BRI Hadirkan Kemudahan Finansial Lewat Qlola Mobile
-
Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Polisi Bunuh Ibu Kandung: Dinas di Biddokkes Polda Riau, Punya Riwayat Kontrol di RSJ
-
Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung