Eko Faizin
Selasa, 21 April 2026 | 18:29 WIB
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp7 miliar di Siak menjadi sorotan.
  • Seragam sekolah gratis merupakan janji kampanye Bupati Afni dan wakilnya Syamsurizal.
  • Namun, pengadaan proyek seragam gratis dikerjakan pihak luar bukan UMKM lokal.

SuaraRiau.id - Di tengah sempitnya ruang fiskal dan menumpuknya utang kepada pihak ke tiga sejak 2024, Pemkab Siak kembali melakukan lelang pengadaan seragam sekolah.

Lelang seragam sekolah tersebut tentunya realisasi dari janji kampanye Afni Zulkifli-Syamsurizal saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Seragam sekolah gratis merupakan salah satu program andalan pasangan Afni- Syamsurizal.

Namun, saat itu Afni menjanjikan bahwa pengadaan baju seragam sekolah gratis langsung dibuat oleh UMKM Siak guna mendorong kebangkitan ekonomi.

Faktanya, empat item baju seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP di Siak itu dikerjakan oleh perusahan luar Riau.

Melalui E Katalog 6.0 pengadaan barang dan jasa pakaian seragam sekolah tersebut dimenangkan oleh :

  1. Bantuan pakaian seragam SD pramuka dimenangkan CV Kreasi Tiga Saudara dengan nilai kontrak Rp1.761.143.653
  2. Bantuan seragam SD Merah Putih dimenangkan oleh PT Emka Naratama Putra dengan nilai kontrak Rp1.604.231.802
  3. Bantuan pakaian seragam SMP Putih biru dimenangkan oleh PT Trisolah Parahiyangan Indonesia dengan nilai kontrak Rp1.615.210.497
  4. Bantuan pakaian seragam pramuka SMP oleh PT Trisolah Parahiyangan Indonesia dengan nilai kontrak 2.086.890.025.

Kepala Dinas Pendidikan Siak, Romi Lesmana Dermawan mengatakan pengadaan seragam gratis untuk siswa dan siswi SD dan SMP sepenuhnya dilaksanakan oleh pemenang.

"Kita sudah tawarkan ke UMKM Siak namun tak tercapai kesepakatan antara penyedia kepada UMKM Siak," katanya, Selasa (21/4/2026).

Tidak bertemunya kesepakatan antara penyedia (pemenang lelang) dengan UMKM Siak terhadap upah pengerjaannya.

"Ternyata upahnya tidak cocok, di HPS (Harga Perkiraan Sendiri) upah Rp45.000 namun UMKM di Siak minta upah Rp100.000 dalam setiap pasangnya. Sudah dilakukan rapat tetapi tetap tidak mencapai kesepakatan," sebut Romi.

Selain itu, tambah Romi, secara aturan, pada pekerjaan sebenarnya tidak dibolehkan untuk di-sub-kan lagi. Sebab, pekerjaan pokok harus dikerjakan oleh penyedia.

Penyedia, sambung Romi, menawarkan agar para penjahit lokal untuk menjahit dasi, kacu dan lain lain. Namun, itu ditolak UMKM lokal lantaran meminta supaya mendapatkan menjahit yang pokok (seragam).

"Agar tetap berputar di UMKM lokal sudah ditawarkan untuk menjahit dasi, kacu dan lain lain namun mereka tak mau. Mereka meminta untuk penjahit pakaian bukan menjahit kacu," tambahnya.

Kendati demikian, Romi optimis bahwa untuk ke depannya menjahit pakaian seragam sekolah gratis ini bisa dilakukan oleh UMKM lokal.

"Mungkin tahun depan diupayakan bisa ikut mengerjakan," ujarnya.

Load More