- Pemkab Siak memberlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu dalam sepekan.
- Bupati Siak Afni mengungkapkan kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi daerah.
- Sesuai surat edaran Mendagri dan Pemprov Riau, WFH dilakukan setiap hari Jumat.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN satu hari dalam sepekan, setiap Rabu.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan bahwa penetapan hari WFH ASN di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita uji coba WFH ditetapkan Rabu ini. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun untuk daerah harinya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya, Rabu (8/4/2026).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN pemerintah daerah melalui WFH setiap hari Jumat.
Pemprov Riau memberlakukan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap Jumat yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sementara, kebijakan WFH setiap Rabu yang dilakukan Pemkab Siak ditetapkan sesuai edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275/2026.
Bupati Afni mengungkapkan jika penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran, serta disiplin kerja, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja di mana saja, dalam mendukung SPBE," tegasnya.
Menurut Afni, pelaksanaan WFH dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu ASN dan non-ASN.
Bupati juga memastikan, seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pelayanan kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan hingga pemerintahan kampung.
"Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tegas Afni.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kerja ASN pemerintah daerah melalui WFO dan WFH setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru