- Pemkab Siak memberlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu dalam sepekan.
- Bupati Siak Afni mengungkapkan kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi daerah.
- Sesuai surat edaran Mendagri dan Pemprov Riau, WFH dilakukan setiap hari Jumat.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN satu hari dalam sepekan, setiap Rabu.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan bahwa penetapan hari WFH ASN di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita uji coba WFH ditetapkan Rabu ini. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun untuk daerah harinya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya, Rabu (8/4/2026).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN pemerintah daerah melalui WFH setiap hari Jumat.
Pemprov Riau memberlakukan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap Jumat yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sementara, kebijakan WFH setiap Rabu yang dilakukan Pemkab Siak ditetapkan sesuai edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275/2026.
Bupati Afni mengungkapkan jika penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran, serta disiplin kerja, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja di mana saja, dalam mendukung SPBE," tegasnya.
Menurut Afni, pelaksanaan WFH dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu ASN dan non-ASN.
Bupati juga memastikan, seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pelayanan kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan hingga pemerintahan kampung.
"Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tegas Afni.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kerja ASN pemerintah daerah melalui WFO dan WFH setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan
-
Akses Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Bypass
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani