- Pemkab Siak memberlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu dalam sepekan.
- Bupati Siak Afni mengungkapkan kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi daerah.
- Sesuai surat edaran Mendagri dan Pemprov Riau, WFH dilakukan setiap hari Jumat.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN satu hari dalam sepekan, setiap Rabu.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan bahwa penetapan hari WFH ASN di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita uji coba WFH ditetapkan Rabu ini. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun untuk daerah harinya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya, Rabu (8/4/2026).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN pemerintah daerah melalui WFH setiap hari Jumat.
Pemprov Riau memberlakukan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap Jumat yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sementara, kebijakan WFH setiap Rabu yang dilakukan Pemkab Siak ditetapkan sesuai edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275/2026.
Bupati Afni mengungkapkan jika penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran, serta disiplin kerja, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja di mana saja, dalam mendukung SPBE," tegasnya.
Menurut Afni, pelaksanaan WFH dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu ASN dan non-ASN.
Bupati juga memastikan, seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pelayanan kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan hingga pemerintahan kampung.
"Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tegas Afni.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kerja ASN pemerintah daerah melalui WFO dan WFH setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban