- Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Siak dipangkas 50 persen.
- TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sekitar Rp311 miliar.
- Bupati Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah.
SuaraRiau.id - Bupati Siak Afni Zulkifli menemui Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta untuk berdiskusi mengenai Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026, Jumat (13/2/2026).
Bupati Afni mengatakan, jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, maka dampaknya akan langsung terasa pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Jika hak Siak tidak tersalurkan, juga akan berefek pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah. Banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi," ujar Afni.
Sesuai keputusan pemerintah pusat, TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Afni menjelaskan, merujuk perintah Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Saat diskusi Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah penghasil sumber daya alam.
Menurutnya, apa yang diterima Siak sebagai daerah penyumbang devisa negara masih jauh dari rasa keadilan.
Afni menyampaikan, Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan sekitar Rp13 miliar.
Selain itu, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar. Seluruhnya mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
"DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan, dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," kata Afni.
Karena itu, Afni memohon agar apabila TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kiranya Siak mendapatkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat dapat segera dibayarkan.
"Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak," kata Afni.
Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Siak tersebut, Suahasil berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemkab Siak ke tingkat yang lebih tinggi.
Suahasil juga meminta agar Pemkab Siak tetap menyampaikan penagihan secara resmi melalui jalur administrasi.
Afni menyebutkan, pihaknya hampir setiap bulan secara rutin menagih kewajiban pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru