- Efisiensi dan terbatasnya ruang fiskal berimbas pemotongan tunjangan ASN di Siak.
- Tak hanya ASN, pemangkasan tunjangan terjadi untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak.
- Di sisi lain, anggaran rumah dinas Bupati-Wakil Bupati Siak mengalami kenaikan.
SuaraRiau.id - Kebijakan efisiensi dan terbatasnya ruang fiskal menyebabkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak turut dipangkas agar keuangan daerah stabil.
Ternyata, pemotongan terhadap tunjangan tak hanya berimbas terhadap ASN Siak, tapi berimbas juga pada Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Sekda Siak, Mahadar mengatakan semua itu dilakukan lantaran keterbatasan fiskal yang beberapa tahun terakhir menimpa keuangan Pemkab Siak.
"Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Siak juga dipangkas. Kita hanya membayarkan sesuai dengan kemampuan keungan daerah saat ini," katanya Rabu (15/4/2026).
Namun, disinggung soal besaran tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Mahadar tak menjelaskan secara rinci.
"Yang pasti sekarang sesuai kemampuan daerah. Sanggup dibayar 50 persen kita bayar, sanggup bayar 100 persen kita bayarkan juga dan kalau memang tak ada uangnya ya gak kita bayarkan," ujarnya
Bahkan, kata Mahadar, tunjangan untuk jabatannya sebagai Sekda pun banyak dikurangi.
"Tunjangan saya saja habis dah kena pangkas," terangnya.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, berikut rincian gaji Bupati Siak hingga dana operasional:
- Gaji pokok Rp2.100.000
- Gaji Pokok: Rp2.100.000
- Tunjangan Anak: Rp84.000
- Tunjangaj Suami/istri: Rp210.000
- Tunjangan Jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan Beras: Rp304.000
- Tunjangan Khusus: Rp350.000
- Pembulatan 500 dengan total Rp8.928.664.
Sementara untuk dana operasional selama setahun, Pemkab Siak menggelontorkan uang sebesar Rp518.343.726 dengan rincian setiap bulan sebagai berikut :
- Januari Rp39.873.000
- Februari Rp39.873.000
- Maret Rp39.873.000
- April Rp39.873.000
- Mei Rp39.873.000
- Juni Rp39.873.000
- Juli Rp39.873.000
- Agustus Rp79.746.000
- September Rp39.873.000
- Oktober Rp39.873.000
- November Rp39.873.000
- Desember Rp39.873.726.
Dana operasional dianggarkan untuk 12 bulan sementara didapati pembayarannya sebanyak 13 kali. Ada penambahan satu bulan di bulan Agustus 2025.
Akan tetapi di tengah efisiensi dan sempitnya ruang fiskal, didapati penambahan anggaran pada bulan agustus 2025 untuk perlengkapan rumah dinas Bupati Siak.
Pemkab Siak menyiapkan anggaran untuk rumah dinas Bupati Siak Afni Zulkifli tahun 2025 sebesar Rp752.657.200.
Angggaran tersebut meliputi untuk alat kebersihan Rp43.444.200 realisasi 43.410.700 dan tersisa 33.500 atau (99,92 persen), untuk kamar tamu Rp12.062.000 dan terealisasi 100 persen.
Lalu untuk perlengkapan 68.916.000 dan sudah terealisasi 100 persen, makan minum harian Rp509.235.000 dan terealisasi 509.040.000 dengan sisa uang Rp195.000 atau 99,96 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan