- Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
- Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau.
- Di sisi lain, KPK membeberkan fakta baru terkait peran Marjani dalam perkara itu.
SuaraRiau.id - Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terseret kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Marjani bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau mulai 13 April-2 Mei 2026. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK per Senin (13/4/2026).
Ajudan Gubernur Riau nonaktif tersebut, Marjani mengaku namanya hanya dicatut terkait kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Riau.
"Saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut," kata Marjani kepada media di Gedung KPK, Senin (13/4/2026). Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan jika ajudan Wahid itu ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau.
KPK diketahui menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad seperti lansir dari Antara, Senin (13/4/2026).
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
KPK ungkap peran Marjani
KPK menyebut bahwa Marjani memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Marjani disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN (Marjani) sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.
KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," sebut Achmad.
Marjani gugat KPK Rp11 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit