- KPK mengungkap fakta baru terkait peran ajudan Abdul Wahid, Marjani yang kini ditahan.
- Marjani disebut menjadi perantara pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT.
- KPK juga menyebut jika kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan alias jatah preman yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).
Terbaru, lembaga antirasuah itu menahan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Marjani.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN," ujar Achmad dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Achmad menuturkan, dalam konstruksi hukum pidana, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan secara langsung dalam keseluruhan proses.
Peran pihak lain yang membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Dalam konsep hukum, pembantuan atau dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti semua pihak terlibat langsung dalam seluruh proses terjadinya perbuatan korupsi," jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka Abdul Wahid sebagai Gubernur diduga kuat berkaitan dengan unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tindakan itu tidak mungkin dilakukan seorang diri.
"Kalau kita lihat unsur-unsur seperti memaksa, menyalahgunakan kewenangan, hingga penerimaan gratifikasi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang membantu," ungkapnya.
Marjani disebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW," tegas Ahmad.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi AW turut difasilitasi melalui Marjani.
Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Minyak Sawit Jadi Primadona Ekspor Riau, Tiongkok Peminat Terbesar
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru