- KPK mengungkap fakta baru terkait peran ajudan Abdul Wahid, Marjani yang kini ditahan.
- Marjani disebut menjadi perantara pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT.
- KPK juga menyebut jika kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan alias jatah preman yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).
Terbaru, lembaga antirasuah itu menahan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Marjani.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN," ujar Achmad dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Achmad menuturkan, dalam konstruksi hukum pidana, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan secara langsung dalam keseluruhan proses.
Peran pihak lain yang membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Dalam konsep hukum, pembantuan atau dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti semua pihak terlibat langsung dalam seluruh proses terjadinya perbuatan korupsi," jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka Abdul Wahid sebagai Gubernur diduga kuat berkaitan dengan unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tindakan itu tidak mungkin dilakukan seorang diri.
"Kalau kita lihat unsur-unsur seperti memaksa, menyalahgunakan kewenangan, hingga penerimaan gratifikasi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang membantu," ungkapnya.
Marjani disebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW," tegas Ahmad.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi AW turut difasilitasi melalui Marjani.
Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains