- KPK mengungkap fakta baru terkait peran ajudan Abdul Wahid, Marjani yang kini ditahan.
- Marjani disebut menjadi perantara pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT.
- KPK juga menyebut jika kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan alias jatah preman yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).
Terbaru, lembaga antirasuah itu menahan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Marjani.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN," ujar Achmad dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Achmad menuturkan, dalam konstruksi hukum pidana, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan secara langsung dalam keseluruhan proses.
Peran pihak lain yang membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Dalam konsep hukum, pembantuan atau dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti semua pihak terlibat langsung dalam seluruh proses terjadinya perbuatan korupsi," jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka Abdul Wahid sebagai Gubernur diduga kuat berkaitan dengan unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tindakan itu tidak mungkin dilakukan seorang diri.
"Kalau kita lihat unsur-unsur seperti memaksa, menyalahgunakan kewenangan, hingga penerimaan gratifikasi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang membantu," ungkapnya.
Marjani disebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW," tegas Ahmad.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi AW turut difasilitasi melalui Marjani.
Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.
"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla