- Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat KPK sebesar Rp11 miliar.
- Gugatan tersebut murni untuk menguji secara perdata perihal perbuatan melawan hukum.
- Marjani diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau.
SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Marjani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menyeret Abdul Wahid bersama pihak lainnya.
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf mengatakan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).
Yusuf menjelaskan bahwa nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Marjani dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.
Yusuf menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," katanya.
Selain itu, Yusuf juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.
"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," sebut Yusuf.
Dalam gugatan tersebut, KPK ditetapkan sebagai tergugat bersama enam penyidik, serta pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.
Ahmad menegaskan gugatan PMH yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan, sekaligus mengajak publik menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sementara, tiga orang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Marjani disebut turut berperan dalam rangkaian dugaan pemerasan yang bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis