Eko Faizin
Minggu, 12 April 2026 | 10:25 WIB
Polda Riau mengamankan pelaku penipuan online di sebuah rumah kos Pekanbaru, Senin (6/4/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Mantan pekerja sindikat scam di Kamboja berhasil ditangkap Polda Riau.
  • Pelaku scam ini berhasil memperdayai korban hingga ratusan juta rupiah.
  • Pelaku memakai identitas palsu dengan impersonasi customer service Blibli.

SuaraRiau.id - Siber Polda Riau menangkap pelaku kasus penipuan online dengan modus impersonasi akun customer service (CS) e-commerse Blibli.

Pelaku DJ (33) ditangkap di rumah kosnya kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Senin (6/4/2026) siang.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan modus tersangka adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui Facebook memakai identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring (online) berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," terangnya, Sabtu (11/4/2026).

Komang mengatakan aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. DJ diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Penangkapan 'alumni' Kamboja tersebut dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Modus penipuan online

Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah membuat korban percaya. Setelah berhasil dikelabuhi, komunikasi dilanjutkan via WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Lalu korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban.

"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

"Kami imbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," tegas Komang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More