- Mantan pekerja sindikat scam di Kamboja berhasil ditangkap Polda Riau.
- Pelaku scam ini berhasil memperdayai korban hingga ratusan juta rupiah.
- Pelaku memakai identitas palsu dengan impersonasi customer service Blibli.
SuaraRiau.id - Siber Polda Riau menangkap pelaku kasus penipuan online dengan modus impersonasi akun customer service (CS) e-commerse Blibli.
Pelaku DJ (33) ditangkap di rumah kosnya kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Senin (6/4/2026) siang.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan modus tersangka adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui Facebook memakai identitas palsu bernama Sofi Atmaja.
"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring (online) berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," terangnya, Sabtu (11/4/2026).
Komang mengatakan aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. DJ diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.
Penangkapan 'alumni' Kamboja tersebut dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.
Modus penipuan online
Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah membuat korban percaya. Setelah berhasil dikelabuhi, komunikasi dilanjutkan via WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
Lalu korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.
"Kami imbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," tegas Komang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Rugikan Warga Ratusan Juta, 'Alumni' Kamboja Dibekuk Polisi Riau
-
LPS di Pekanbaru Dievaluasi: Sampah Tak Boleh Menumpuk, Angkut Setiap Hari
-
Misteri Bubuk Hitam di Insiden Ledakan Tewaskan Siswa SMP Islamic Center Siak
-
Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rohil Dibakar, Pelaku Perusakan Diminta Serahkan Diri
-
Penipuan Online Modus CS Blibli Terungkap di Pekanbaru, Korban Rugi Ratusan Juta