- Polda Riau menyelidiki dugaan alih fungsi hutan mangrove seluas 100 hektare menjadi perkebunan di Rokan Hilir, Rabu (15/7/2026).
- Kawasan yang rusak tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan dalam zona Hutan Produksi Terbatas di wilayah Pasir Limau Kapas.
- Penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi kerusakan ekologis serta mengumpulkan bukti dalam penegakan hukum lingkungan tersebut.
SuaraRiau.id - Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya menemukan kerusakan di sejumlah titik kawasan hutan mangrove tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," ungkap Ade, Rabu (15/7/2026).
Direskrimsus menjelaskan kawasan yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kerusakan, dan menganalisis dampak ekologis.
Ade mengingatkan ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program 'Green Policing' Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis