Eko Faizin
Sabtu, 11 April 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi penipuan online [Freepik/user2846165]
Baca 10 detik
  • Polda Riau mengungkap kasus penipuan berkedok CS e-comerse platform belanja online Blibli.
  • Penipuan online tersebut menyebabkan kerugian materi terhadap korban sebanyak ratusan juta.
  • Tersangka penipuan merupakan mantan operator sindikat scam internasional di Kamboja.

SuaraRiau.id - Subdirektorat Siber Polda Riau berhasil mengungkap praktik penipuan online modus impersonasi customer service (CS) platform belanja online Blibli yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan operator sindikat scam internasional di Sihanoukville, Kamboja.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa aksi penipuan layanan pelanggan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024.

"Pelaku terlebih dahulu menjalin kedekatan dengan korban melalui akun Facebook palsu. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan pekerjaan daring dengan iming-iming keuntungan menarik," ujarnya, melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/4/2026).

Tersangka DJ memulai aksinya dengan membangun komunikasi awal bersama korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Kasus penipuan online ini terungkap setelah tim Subdit Siber menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian besar akibat skema penipuan tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos putra kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dalam skemanya, korban diarahkan untuk mengikuti program kerja online berupa pembelian produk di platform tertentu dan memberikan rating, dengan janji memperoleh komisi antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.

Untuk meyakinkan korban, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Namun, di balik skema tersebut, seluruh aktivitas hanyalah rekayasa. Dana yang dikirim korban tidak pernah kembali, bahkan korban terus diarahkan untuk melakukan transaksi tambahan dengan berbagai alasan agar bisa "mencairkan" keuntungan yang dijanjikan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti instruksi pelaku dalam sejumlah transaksi yang dilakukan secara bertahap.

"Ini merupakan modus klasik yang dikemas secara meyakinkan. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan memberikan harapan keuntungan cepat, padahal tujuannya murni untuk menguras dana korban," jelas Komang.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran kerja daring yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang menjanjikan keuntungan instan.

Load More