Eko Faizin
Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:30 WIB
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba [ANTARA/Darwin Fatir]
Baca 10 detik
  • Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot terkait penyalahgunaan jabatan kasus narkoba.
  • Dia bersama jajarannya menjalani penempatan khusus usai diduga menerima sejumlah uang.
  • Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru bersama jajarannya disebut melepaskan pelaku narkoba.

SuaraRiau.id - Beredar kabar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot buntut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Kasatnarkoba bersama jajarannya tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

"Benar, terhadap oknum Kasatnarkoba bersama beberapa perwira dan penyidik lainnya telah dilakukan penempatan khusus," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Selain sebagai mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta jabatan dalam penanganan kasus narkoba.

Pandra menjelaskan, saat ini sejumlah personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, termasuk pejabat utamanya, telah ditempatkan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Riau guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Statusnya saat saat ini terperiksa. Mereka dipatsus karena patut diduga telah melakukan melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika. Ini adalah komitmen tegas Kapolda Riau," jelasnya.

Pandra juga menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah mencuat dugaan pelanggaran prosedur hingga kasus lepas tangkap terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditangani oleh satuan tersebut.

"Mereka ini dipatsus sejak sebelum Lebaran dan saat ini kasusnya ditangani Bid Propam Polda Riau," jelasnya.

Terkait barang bukti uang yang diamankan, Kombes Zahwani Pandra juga membenarkan.

"Memang ada uang yang diamankan, tapi jumlahnya tidak seperti yang disampaikan sampai Rp200 juta," katanya

Sebelumnya, Polda Riau juga telah mengonfirmasi pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Norman Kamaru (MJK).

Informasi itu sempat disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait status hukum maupun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung secara internal.

Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian serius institusi.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.

Load More