- Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot terkait penyalahgunaan jabatan kasus narkoba.
- Dia bersama jajarannya menjalani penempatan khusus usai diduga menerima sejumlah uang.
- Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru bersama jajarannya disebut melepaskan pelaku narkoba.
SuaraRiau.id - Beredar kabar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot buntut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Kasatnarkoba bersama jajarannya tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Benar, terhadap oknum Kasatnarkoba bersama beberapa perwira dan penyidik lainnya telah dilakukan penempatan khusus," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Selain sebagai mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta jabatan dalam penanganan kasus narkoba.
Pandra menjelaskan, saat ini sejumlah personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, termasuk pejabat utamanya, telah ditempatkan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Riau guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Statusnya saat saat ini terperiksa. Mereka dipatsus karena patut diduga telah melakukan melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika. Ini adalah komitmen tegas Kapolda Riau," jelasnya.
Pandra juga menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah mencuat dugaan pelanggaran prosedur hingga kasus lepas tangkap terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditangani oleh satuan tersebut.
"Mereka ini dipatsus sejak sebelum Lebaran dan saat ini kasusnya ditangani Bid Propam Polda Riau," jelasnya.
Terkait barang bukti uang yang diamankan, Kombes Zahwani Pandra juga membenarkan.
"Memang ada uang yang diamankan, tapi jumlahnya tidak seperti yang disampaikan sampai Rp200 juta," katanya
Sebelumnya, Polda Riau juga telah mengonfirmasi pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Norman Kamaru (MJK).
Informasi itu sempat disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait status hukum maupun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung secara internal.
Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian serius institusi.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta