- Sejumlah pejabat di Riau tak diperbolehkan melakukan WFH ASN.
- Larangan berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
- ASN yang diberikan penugasan WFH wajib melakukan beberapa prosedur.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau mulai memberlakukan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat setiap minggunya mulai 3 April 2026.
Meski demikian, terdapat ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diperbolehkan melakukan WFH tersebut.
"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri.
Dia menjelaskan larangan berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal tersebut dikarenakan mereka memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.
"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana dan situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," ungkap Budi Fakhri.
Ada juga layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis," katanya.
Kemudian, layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik.
Budi Fakhri, menyebut berikutnya Samsat dikarenakan unit kerja ini harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.
"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan nonadministrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," terangnya.
Budi mengatakan, adapun bagi ASN yang diberikan penugasan untuk WFH wajib melaksanakan beberapa prosedur.
Di antaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.
"Kemudian mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," tegas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru